Selasa 29 Dec 2020 16:59 WIB

Legislator PKS Nilai Pelaporan Haikal Hassan Politis

Pelaporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi ulama.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Babe Haikal Hassan.
Foto: Dok Al-Irsyad Al-Islamiyyah
Babe Haikal Hassan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menilai, pelaporan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan terkait mimpinya bermuatan politis. Sebab, Haikal dinilai sebagai sosok yang kritis terhadap pemerintahan.

“Apa yang salah dengan mimpi bertemu Rasulullah? Itu adalah anugerah bagi Muslim yang memperolehnya," ujar Bukhori, Selasa (29/12).

Dia menilai, pelaporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi ulama. Melihat laporan yang dinilainya janggal dan terkesan mengada-ngada.

"Peraturan seperti UU ITE dieksploitasi sebagai alat untuk menjebloskan pikiran yang tidak sejalan dengan kepentingan rezim sehingga tidak ada lagi orang yang berani menegur dan memberi nasihat pada kekuasaan,” ujar Bukhori.

Polda Metro Jaya diminta bersikap profesional dan adil dalam mengusut kasus ini. Dia mendorong, agar Polri lebih selektif dan proporsional dalam menerima laporan dari masyarakat.

“Bangsa kita tidak boleh menjadi bangsa yang cengeng dimana setiap perbedaan pikiran diselesaikan dengan aduan dan laporan ke polisi," ujar Bukhori.

Penyidik Polda Metro Jaya mencecar sekitar 20 pertanyaan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan terkait pernyataannya soal mimpi bertemu Rasulullah Saw. "20-an lebih (pertanyaan)," kata Haikal kepada wartawan usai diperiksa penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (28/12).

Saat diwawancara oleh awak media terkait pemeriksaannya, Haikal mengklaim dirinya heran saat ditanya oleh penyidik soal bukti mimpinya bertemu Rasulullah. "Saya ditanya apa bukti Haikal Hassan bermimpi dengan Rasulullah. Bermimpi berjumpa dengan Rasulullah apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?" kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement