Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

HNW: Malaysia Sebaiknya Minta Maaf

Selasa 29 Dec 2020 16:10 WIB

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah Malaysia memohon maaf atas terjadinya insiden pelecehan terhadap lagu nasional dan simbol Garuda Pancasila.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah Malaysia memohon maaf atas terjadinya insiden pelecehan terhadap lagu nasional dan simbol Garuda Pancasila.

Foto: istimewa
Permintaan maaf perlu diutarakan demi menenangkan warga Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah Malaysia memohon maaf atas terjadinya insiden pelecehan terhadap lagu nasional dan simbol Garuda Pancasila. Tindakan tersebut masuk kategori pelecehan negara Indonesia.

Hidayat mengapresiasi reaksi Pemerintah dan Polisi Diraja Malaysia yang ingin menuntaskan kasus ini. Namun permintaan maaf juga wajib diumumkan oleh otoritas Malaysia sebagai bentuk itikad baik pada Indonesia.

Baca Juga

"Kita minta agar kepolisian Malaysia yang sudah akui kejadian itu sampaikan akan beri sanksi sesuai hukum. Tapi penting betul juga Malaysia sampaikan maaf atas insiden ini karena tidak sederhana," kata Hidayat kepada Republika, Selasa (29/12).

Hidayat menyampaikan permintaan maaf perlu diutarakan demi menenangkan warga Indonesia. Ia khawatir warga Indonesia masih emosi walau pelakunya sudah tertangkap.

"Kejadian di Malaysia dan (pelakunya) orang Malaysia, sampaikan maaf saja biar tidak ada salah paham," ujar Hidayat.

Hidayat menegaskan supaya Pemerintah dan Polisi Diraja Malaysia menunjukkan komitmen penuntasan kasus ini secepatnya. Kepolisian Indonesia, lanjut Hidayat sebaiknya turut aktif dalam  membantu penuntasan kasus ini.

"Kepolisian Indonesia kerja sama dengan Malaysia selesaikan ini biar cepat tuntas," ucap Hidayat.

Sebelumnya, muncul unggahan video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga dilakukan netizen asal Malaysia, pemilik akun YouTube My Asean.

Payung hukum Lagu Kebangsaan Indonesia telah diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 58 menyatakan dengan tegas setiap orang dilarang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler