Selasa 29 Dec 2020 16:16 WIB

Pemkot Bandung Resmi Larang Perayaan Malan Tahun Baru 2021

..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Pengendara melintas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Seorang warga berada di dalam bus yang terparkir di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengendara melintas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12).

Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement