Rabu 30 Dec 2020 04:45 WIB

Israel Larang Tahanan Palestina Dapat Vaksin Covid-19

Israel melarang warga Palestina yang ditahan untuk menerima vaksinasi Covid-19

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Tahanan Palestina di penjara Israel. Ilustrasi.
Foto: Info.Palestine.co.uk
Tahanan Palestina di penjara Israel. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM - Israel melarang warga Palestina yang ditahan untuk menerima vaksinasi Covid-19. Hal itu sehubungan dengan arahan Menteri Keamanan Publik Israel Amir Ohana berdasarkan pedoman wajib Kementerian Kesehatan.

Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, Adalah, mengirim surat yang mendesak kepada pejabat senior Israel pada Senin (28/12) malam waktu setempat. Surat itu menuntut Israel bertindak segera membatalkan keputusan memblokir warga Palestina yang ditunjuk oleh Israel sebagai "tahanan keamanan" untuk menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga

Pengacara Direktur Umum Adalah, Hassan Jabareen, mengirimkan surat kepada Ohana dan Layanan Penjara Israel/ IPS/Kuasa Usaha Asher Vaknin menuntut mereka mencabut keputusan Ohana mencegah tahanan Palestina divaksinasi. Jabareen juga meminta Israel untuk menahan diri agar tidak melanggar kesehatan dan hak asasi para tahanan Palestina yang ditahan di fasilitas Israel, seperti yang telah dilakukan pihak berwenang secara konsisten sejak merebaknya pandemi Covid-19 pada awal 2020.

"Keputusan Menteri Keamanan Publik Israel Amir Ohana untuk mengecualikan tahanan Palestina dari menerima vaksinasi Covid-19 adalah rasis. Ini merupakan pelanggaran hak dasar dan medis tahanan serta hukum dan konvensi internasional yang wajib dilakukan Israel," ujar Jabareen seperti dikutip laman WAFA, Selasa (29/12).

Ohana telah memerintahkan vaksinasi hanya untuk pekerja penjara Israel. Ketika anggota parlemen Israel Moshe Arbel bertanya pada Ohana tentang pelanggaran negara atas hak-hak semua orang yang ditahan oleh Israel, Ohana mengklarifikasi bahwa arahannya adalah untuk memblokir vaksinasi dari "tahanan keamanan".

Sebutan itu merupakan cara Israel merujuk pada tahanan Palestina. Kementerian Kesehatan Israel sebelumnya telah mengirim surat kepada Kementerian Keamanan Publik bahwa vaksinasi harus diberikan kepada mereka yang berada dalam kelompok berisiko tinggi dan individu yang berusia di atas 60 tahun.

Pihaknya menyebutkan bahwa IPS harus memvaksinasi tahanan di bawah perawatannya sesuai dengan standar tersebut. Adalah menekankan bahwa arahan Kementerian Keamanan Publik Israel untuk mengecualikan "tahanan keamanan" Palestina dari menerima vaksin Covid-19 merupakan pelanggaran hak kesehatan dan medis para tahanan.

Menurut organisasi itu, melarang vaksinasi sama seperti melanggar instruksi Kementerian Kesehatan Israel serta etika medis profesional yang menjamin perlakuan yang sama untuk semua. Surat tersebut menekankan tidak perlu untuk mengingatkan Kementerian Keamanan Publik dan IPS tentang tanggung jawab yang diamanatkan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan tahanan sesuai dengan Hukum Dasar Israel: Martabat dan Kebebasan Manusia.

Isi dari hukum itu bahwa "Semua orang adalah berhak atas perlindungan hidup, tubuh, dan martabat mereka". Sementara Pasal 11 undang-undang yang sama menjelaskan "Semua otoritas pemerintah terikat untuk menghormati hak-hak berdasarkan Undang-Undang Dasar ini".

Selain itu, hukum internasional dan perjanjian hak asasi manusia yang ditandatangani oleh Israel mewajibkan otoritas negaranya untuk memberikan perawatan medis bagi para tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement