Selasa 29 Dec 2020 13:56 WIB

Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag Sukarela

Bukan tak mungkin ke depannya wakaf uang tersebut akan menjadi mandatori

Rep: Umar Mukhtar/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag mengikuti upacara dalam rangka pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-71 di halaman Kemenag, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag mengikuti upacara dalam rangka pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-71 di halaman Kemenag, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Wakaf Uang  di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) bersifat sukarela. Namun, bukan tak mungkin ke depannya wakaf uang tersebut akan menjadi mandatori dengan besaran nilai yang tidak ditentukan.

"(Soal apakah ada rencana dibuat mandatori), mungkin kita akan minta mereka (ASN Kemenag) mengisi form, mau berwakaf berapa per bulan secara sukarela untuk dipotong gajinya per bulan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin kepada Republika.co.id, Selasa (29/12).

Kementerian Agama telah meluncurkan Gerakan Wakaf Uang untuk mendorong makin gencarnya gerakan wakaf di Indonesia. Wakaf uang dari para ASN Kemenag merupakan program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia.

Kamaruddin mengatakan, gerakan wakaf tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat berwakaf dengan mudah. Siapapun bisa berwakaf dengan jumlah berapapun. "Kalau dulu wakaf identik dengan tanah atau bangunan, sehingga tidak semua orang dapat berwakaf, sekarang punya Rp 2.000 pun bisa berwakaf," katanya.

 

Dia menambahkan, wakaf uang yang terkumpul dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama akan diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk diinvestasikan. Hasil investasi dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

"Wakaf masyarakat tersebut tidak dapat diganggu atau digunakan (untuk hal) yang dapat mengurangi nilai uangnya. Jumlah tersebut tidak berkurang. Wakaf itu ada selamanya, dan diinvestasikan. Hasil investasinya dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat," tutur dia.

Menurut Kamaruddin, potensi wakaf Indonesia sangat besar tetapi belum terkapitalisasi dengan baik. Dia berharap dengan adanya gerakan wakaf uang ini dapat meningkatkan perwakafan Indonesia, dimulai dari kalangan ASN Kemenag yang jumlahnya mencapai 221 ribu orang.

Hingga Senin (28/12), gerakan wakaf uang ASN Kemenag mencapai Rp 3,5 miliar. Gerakan itu merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag pada tahun 2020 - 2024. Wakaf uang juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement