Selasa 29 Dec 2020 05:56 WIB

Korban Kecelakaan Pasar Minggu Terima Santunan Jasa Raharja

Polisi mengatakan seluruh klaim biaya rumah sakit ditanggung Jasa Raharja.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban luka dan meninggal dunia dalam kecelakaan maut yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menerima bantuan dari Jasa Raharja, Senin (28/12). "Pihak asuransi kemungkinan hari Senin ini sudah membayarkan santunan bagi semua korban," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Sambodo menjelaskan santunan yang akan diterima oleh korban maupun keluarga korban juga mencakup penggantian biaya rumah sakit untuk para korban kecelakaan tersebut. "Klaim biaya rumah sakit itu juga seluruhnya ditanggung oleh pihak asuransi Jasa Raharja," kata dia.

Baca Juga

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian yang mengakibatkan korban satu orang tewas dan satu orang terluka semuanya merupakan pengendara motor di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12). Kecelakaan itu dipicu serempetan antara dua kendaraan roda empat.

Awalnya, kendaraan Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Iptu IC, diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H. Tidak lama kemudian, kendaraan Iptu IC hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.

Sepeda motor yang tertabrak di antaranya Yamaha Mio B-3167-EEI yang dikendarai oleh M Sharif warga Jakarta, sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV dikemudikan Pinkan Lumintang warga Cipayung, Depok, dan sepeda motor Honda Revo B-3595-EXQ pengemudi Dian Prasetyo warga Jagakarsa. Korban meninggal perempuan bernama Pinkan Lumintang mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang.

Sedangkan korban luka bernama Dian Prasetyo, jenis kelamin laki-laki, mengalami luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka. Korban telah dirawat di RS Fatmawati.

Berdasarkan hasil gelar perkara serta didukung oleh alat bukti berupa kerusakan kendaraan, rekaman video CCTV dan keterangan saksi diperoleh kesimpulan bahwa pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka. Penetapan tersangka H didukung berbagai alat bukti, di antaranya dua orang saksi yang melihat langsung mobil Hyundai menabrak Innova di TKP.

Tersangka H saat ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas dengan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement