REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Adanya mutasi virus corona yang disebut lebih ganas dan membahayakan membuat semua waspada. Termasuk, pemerintah yang memastikan akan ada aturan baru terkait dengan kedatangan warga negara asing yang hendak datang ke Indonesia.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, adendum dalam surat edaran (SE) Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19. Salah satu isinya, adalah larangan bagi WNA dari Inggris termasuk mereka yang melakukan perjalanan dari negara tersebut.
Menurut Doni, hari ini pihak dari Kementerian Luar Negeri atas perintah presiden akan mengumumkan kebijakan baru bagi semua WNA yang datang ke Indonesia. "Hari ini Ibu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi) atas perintah presiden akan mengumumkan kebijakan baru bagi semua Warga Negara Asing yang akan berkujung ke Indonesia," ujar Doni dalam konferensi pers usai memberikan arahan dalam rapat Satgas Covid-19 Jawa Barat di Makodam III Siliwangi, Senin (28/12).
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020, yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional guna mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19, khususnya kasus impor dari luar negeri.