Selasa 29 Dec 2020 00:12 WIB

Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Korupsi Pengadaan Satelit

Diperiksa terkait pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan tahun 2015.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada badan informasi geospasial (BIG). Pengadaan CSRT tersebut bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015 lalu.

Kedua orang saksi itu antara lain Penanggung Jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa Gregorius Haryuatmanto dan staf Keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa Umi Wijayanti. "Diperiksa terkait pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan tahun 2015," kata Plt Juru Bicara KP Ali Fikri di Jakarta, Senin (28/12).

Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan. Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK dari kedua saksi tersebut.

Sebelumnya pada Rabu (23/12) lalu tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan. sebuah Ruko di Pejaten, Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Berikutnya barang bukti tersebut akan didalami dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," kata Ali lagi.

KPK memang sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan pada 2015 lalu. Kendati hingga kini lembaga antirasuan itu belum mengungkap nama-nama tersangka dalam kasus yang dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement