Selasa 29 Dec 2020 00:37 WIB

Sukabumi Batasi Jam Operasional Saat Malam Tahun Baru

Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Ibu dan anak pergi ke mall dan berbelanja (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Ibu dan anak pergi ke mall dan berbelanja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimda menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai pelarangan perayaan tahun baru 2021. Langkah ini untuk mencegah penambahan kasus Covid-19.

Di antaranya sesuai surat edaran provinsi akan membatasi jam operasional seperti rumah makan/cafe, tempat hiburan, dan mall hingga pukul 20.00 WIB. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Baca Juga

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tertanggal 17 desember 2020.

'' Kami menindaklanjuti surat edaran dari Provinsi Jawa Barat untuk mencegah pertambahan kasus baru Covid-19 khususnya di perayaan tahun baru,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Senin (28/12).

Pemda dan Forkopimda akan melaksanakan edaran tersebut secara persuasif sampai tanggal 8 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil menyusul perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Sukabumi sebagaimana daerah lain di Jawa Barat terus menunjukkan angka peningkatan kasus baru dan juga angka kematian.

Fahmi mengatakan pemerintah baik dari pusat, provinsi maupun kota terus melakukan berbagai upaya untuk menekan laju perkembangan Covid ini. Termasuk mulai kembali melakukan pembatasan jam operasional bagi para pelaku ussha maksimal pukul 20.00 WIB sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga tanggal 8 Januari 2021.

'' Pembatasan ini sebagai upaya, agar libur dan pergantian tahun tidak perlu dilakukan di luar rumah dengan berbagai bentuk euforia,'' kata Fahmi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement