Senin 28 Dec 2020 14:28 WIB

Penyanyi Cardi B Gugat Mantan Manajer Rp 425 Miliar

Sang manajer dianggap langgar kesepakatan kontrak dan ambil bagian lebih banyak.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nora Azizah
Foto: Rapper Cardi B
Foto: EPA
Foto: Rapper Cardi B

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Penyanyi Cardi B baru-baru ini menyelesaikan gugatan senilai 30 juta dolar AS (Rp 425 miliar) dengan mantan manajernya. Dilansir di UPROXX, Senin (28/12) disebutkan, pertarungan hukum Cardi dimulai pada bulan April 2018 lalu.

Saat itu Raphael mengajukan tuntutan pelanggaran kontrak senilai 10 juta dolar AS. Ia mengklaim Cardi menolak perjanjian yang mereka miliki untuk ditandatangani dengan Manajemen Kontrol Kualitas.

Baca Juga

Raphael juga mengklaim bahwa dia yang telah berkontribusi besar menemukan Cardi B dan menyukseskannya. Ia juga mengatakan telah membantu rapper tersebut mendapatkan tempat di Love & Hip Hop dan menghubungkannya dengan penerbit dan produser di balik single terobosannya "Bodak Yellow".

Sebagai tanggapan, Cardi mengajukan tuntutan balik 30 juta dolar AS pada Juni 2019, menuduh bahwa Raphael melanggar kontrak mereka dengan rincian yang akurat tentang penghasilannya. Raphael juga mengambil potongan yang lebih besar dari yang disepakati secara kontrak.

Cardi juga mengklaim bahwa dia menandatangani perjanjian tanpa kehadiran pengacara. Awal tahun ini, Cardi mengungkapkan bahwa gugatan tersebut mencegah jutaan royalti datang.

"Menurut pengacara saya bisa lebih dari itu, tetapi tidak dapat disentuh sampai masalah hukum saya selesai," tulisnya di Twitter.

"Ini tidak bisa disentuh sampai kita menyelesaikan gugatan. Tapi ketika cek itu masuk ke akun saya sekaligus, itu akan mulai. Itulah mengapa saya tidak pernah tersandung masalah karena itu semua ada di sana," tambahnya.

Saat ini, setelah masalah terselesaikan, tampaknya Cardi akhirnya akan mendapatkan uangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement