Senin 28 Dec 2020 12:51 WIB

Pusat Perbelanjaan Maksimal Beroperasi pada Pukul 21.00 WIB

Pemkot Tangerang keluarkan surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Foto: Antara
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menekankan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara pusat belanja dan rumah makan serta wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB.

Selain itu juga membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. "Dalam pelaksanaan surat edaran wali kota ini, camat/lurah selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan/Kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam surat edaran yang diterima di Tangerang, Senin (28/12).

Arief mengatakan, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.1/3903-Disbudpar/2020 yang ditujukan kepada semua pihak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Peningkatan pengawasan aktivitas masyarakat tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dengan mengedepankan protokol kesehatan. Dia menuturkan, dalam surat edaran tersebut ada tiga poin yang disampaikan.

 

Pertama memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan mendasar dan mendesak. Namun, tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan tak menghadiri kegiatan yang berkerumun.

Sedangkan untuk pelaku usaha membatasi jam kerja hingga pukul 19.00 WIB kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dan kedaruratan. "Bagi pelaku usaha rumah makan wisata untuk membatasi hingga pukul 21.00 WIB," tegasnya.

Poin kedua adalah khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020-3 Januari 2021, bagi individu untuk mengurangi aktifitas di luar rumah kecuali untuk ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar dan mendesak pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.

Poin ketiga adalah masyarakat harus mematuhi setiap aturan yang disampaikan Satpol PP dalam pencegahan Covid-19 dan dilaksanakan bersama perangkat daerah dan aparat TNI/Polri.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangerang, Buceu Gartina menegaskan, aturan tersebut telah disampaikan dan sanksi bagi yang melanggar aturan akan diterapkan baik sosial maupun administrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement