Senin 28 Dec 2020 11:15 WIB

TNBTS Keluarkan Kebijakan Baru untuk Pengunjung Gunung Bromo

Kuota kunjungan wisata Bromo sampai 8 Januari 2021 dibatasi maksimal 30 persen.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Suasana Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang mulai dibuka kembali untuk wisatawan di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (5/9/2020). Aktivitas wisata di Gunung Bromo sudah dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu pembatasan pengunjung sebanyak 20 persen dari total kapasitas daya tampung atau 739 orang per hari.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Suasana Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang mulai dibuka kembali untuk wisatawan di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (5/9/2020). Aktivitas wisata di Gunung Bromo sudah dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu pembatasan pengunjung sebanyak 20 persen dari total kapasitas daya tampung atau 739 orang per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) mengeluarkan kebijakan baru untuk wisatawan Gunung Bromo. Aturan ini menyesuaikan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah yang melingkupi Gunung Bromo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BB TNBTS, Agus Budi Santosa menyatakan, kebijakan baru dikeluarkan setelah sejumlah pihak melakukan rapat pembahasan pengamanan pada 26 Desember 2020. Kemudian juga menyikapi perkembangan dan dinamika kasus Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan kasus. 

"Sekaligus untuk meminimalisir dampak risiko semakin meluasnya Covid-19 bagi pengunjung, petugas dan masyarakat," kata Agus saat dikonfirmasi Republika, Senin (28/12).

Pada aturan baru, kuota kunjungan wisata Bromo sampai 8 Januari 2021 akan dibatasi maksimal 30 persen. Dengan kata lain, hanya menerima 1.001 orang per hari dari daya dukung/daya tampung kunjungan TNBTS. 

Rinciannya, 35 orang di Site Bukit Cinta, 214 orang di Site Penanjakan, 107 orang di Site Bukit Kedaluh, 520 orang di Site Savana Teletabies/ Laut Pasir dan 125 orang di Site Mentigen.

BB TNBTS juga akan mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 X 24 jam. Hasil ini harus ditunjukkan sebelum kunjungan wisata ke Gunung Bromo. Menurut Agus, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 30 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Selama berada di Gunung Bromo, pengunjung wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan. Beberapa di antaranya seperti menghindari kerumunan dengan menjaga jarak minimal satu meter dan memakai masker. Kemudian mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer serta tidak membuang sampah di dalam kawasan.

Selain itu, Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS. Kunjungannya harus sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui pemesanan daring. "Dan pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies/Laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB," ucapnya.

Di kesempatan ini, Agus juga menegaskan, rukungan para pihak dan mitra terkait dalam pengelolaan pengunjung wisata TNBTS sangat diperlukan. Hal ini mengingat pariwisata TNBTS merupakan sektor yang berdampak bagi masyarakat luas. Khususnya, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat penyangga TNBTS yang berada di empat wilayah Kabupaten.

Wisata Gunung Bromo telah dibuka sejak Jumat (28/8) pukul 13.00 WIB. Penetapan ini berdasarkan kesepakatan dari empat pimpinan pemerintah daerah (pemda) yang melingkupi tempat wisata tersebut. Secara administratif, TNBTS terutama Gunung Bromo berada di Probolinggo, Pasuruan, Malang dan Lumajang. 

Pada pembukaan awal, daya tampung pengunjung hanya dibatasi sekitar 20 persen dari jumlah normal. Jumlah daya tampung ini terus dievaluasi menyesuaikan tren kasus Covid-19. Pada pertengahan November lalu, kapasitas pengunjung Gunung Bromo sempat ditambah menjadi 50 persen.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement