Senin 28 Dec 2020 10:06 WIB

Setelah Gabung, Bank Permata Resmi jadi BUKU IV

Penggabungan Bank Permata dan Bangkok Bank meningkatkan modal inti jadi Rp 30 T.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
PT Bank Permata Tbk resmi menjadi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV setelah melalui proses konsolidasi dengan Bangkok Bank Indonesia. Adapun penggabungan ini secara resmi telah efektif dari OJK per 21 Desember lalu dan Bangkok Bank Public Company Limited resmi menjadi pemegang saham pengendali.
Foto: Republika/Prayogi
PT Bank Permata Tbk resmi menjadi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV setelah melalui proses konsolidasi dengan Bangkok Bank Indonesia. Adapun penggabungan ini secara resmi telah efektif dari OJK per 21 Desember lalu dan Bangkok Bank Public Company Limited resmi menjadi pemegang saham pengendali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Permata Tbk resmi menjadi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV setelah melalui proses konsolidasi dengan Bangkok Bank Indonesia. Adapun penggabungan ini secara resmi telah efektif dari OJK per 21 Desember lalu dan Bangkok Bank Public Company Limited resmi menjadi pemegang saham pengendali.

Direktur Utama Bank Permata Ridha DM Wirakusumah mengatakan penyatuan ini mendongkrak modal tier 1 Bank Permata untuk memenuhi syarat menjadi Bank BUKU 4, yakni bank dengan modal inti senilai Rp 30 triliun. 

“Dengan adanya penyatuan ini, CAR Bank Permata mencapai 30 persen dan kami berharap Bank Permata semakin sustain dan kuat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/12).

Adapun jumlah bank kelompok ini bertambah dari tujuh bank menjadi delapan bank yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Panin Bank Tbk, dan PT Bank Permata Tbk.

Menurutnya ada tiga strategi utama yang telah disiapkan Bank Permata agar bisnisnya tetap tumbuh. Pertama, melakukan semua tugas bisnis sesuai aturan yang benar dan tidak akan melanggar. 

“Hal itu sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya.

Kedua, menetapkan strategi yang tepat mengenai arahan bisnis serta membidik laju pertumbuhan yang baik. Ketiga, menyiapkan alat atau tools yang benar ditengah persaingan bisnis dengan fintech.

“Kita harus melakukan sesuatu dengan benar melakukan sesuatu yang benar dan kita harus mencapai sesuatu itu dengan tools yang benar,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement