Senin 28 Dec 2020 02:55 WIB

Nikah Beda Agama Dianggap Langgaran Hukum dalam RUU di India

Pelaku pernikahan beda agama akan ditindak secara hukum dan kadang diintimidasi

Rep: Imas Damayanti/ Red: Christiyaningsih
Pernikahan India (Ilustrasi)
Foto: Indianews
Pernikahan India (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Pemerintah India tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) ani-konversi. Dalam RUU itu, pernikahan beda agama dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum dan pelakunya akan ditindak serta tak sedikit yang mengalami intimidasi.

Dilansir Aljazirah pada Ahad (27/12), efek dari perancangan RUU tersebut terjadi di beberapa pekan lalu terhadap pasangan pernikahan beda agama. Peristiwa itu terjadi ketika Muskan yang berusia 22 tahun dan suaminya yang Muslim Rashid pergi untuk mendaftarkan pernikahan mereka di kota Moradabad, Uttar Pradesh.

Baca Juga

Rencana untuk mendaftarkan pernikahan justru berakhir di penjara dan wanita muda itu dikirim ke rumah penampungan yang dikelola negara. Nahasnya, Muskan tengah hamil muda namun tetap dipaksa untuk bekerja.

“Mereka tahu saya hamil. Mereka tetap menyuruh saya bekerja, membersihkan kamar, membebani perut saya. Akhirnya saya keguguran,” kata Muskan yang akrab disapa Pinky ketika dia masih beragama Hindu.

Pemerintah India menganggap kejahatan pasangan itu adalah dugaan pelanggaran undang-undang anti-konversi, yang sekali lagi membawa hukuman hingga 10 tahun penjara. Muskan, sementara itu, kembali bersama mertuanya dan masih menderita komplikasi medis.

Dia berniat untuk tinggal bersama Rashid yang bersama dengan saudaranya telah menghabiskan dua pekan di balik jeruji besi sebelum polisi membebaskan mereka karena Muskan menolak tekanan untuk memberatkannya.

“Saya percaya dan mencintai Muskan. Saya tahu dia tidak akan membuat pernyataan menentang cinta kami. Aku baru tahu tentang bayi kita saat aku keluar,” ujar Rashid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement