Senin 28 Dec 2020 02:35 WIB

Lagi, Negara Bagian India Setujui RUU Anti-Pindah Agama

Setelah Uttar Pradesh, kini Madhya Pradesh setujui RUU anti-pindah agama secara paksa

Rep: Imas Damayanti/ Red: Christiyaningsih
Pengantin wanita India (ilustrasi)
Foto: EPA/Rajat Gupta
Pengantin wanita India (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Pemerintah di negara bagian Madhya Pradesh, India tengah, telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) anti-konversi untuk mencegah perpindahan agama secara paksa. RUU tersebut dinilai sebagai aturan yang menurut para kritikus ditujukan untuk membatasi pernikahan beda agama.

Dilansir Aljazirah pada Ahad (27/12), Menteri Dalam Negeri India Narottam Mishra mengatakan RUU itu mencakup hukuman maksimum hingga 10 tahun penjara dan denda hingga 100 ribu rupee India atau senilai 1.358 dolar AS.

Baca Juga

“Yakni dengan beban pembuktian yang secara virtual dibebankan pada tertuduh dan mereka yang terkait dengan tertuduh, termasuk organisasi dan institusi,” kata Narottam Mishra.

Sebuah pernyataan resmi kemudian mengatakan bahwa jika terdapat warga yang ingin mengubah agama mereka, maka yang bersangkutan harus memberi tahu dua bulan ke depan. Terlebih, kata dia, jika yang bersangkutan gagal dalam pernikahan maka ia akan dianggap batal demi hukum berdasarkan undang-undang baru.

Langkah pemerintah Madhya Pradesh terjadi hampir sebulan setelah undang-undang serupa disahkan oleh negara bagian terpadat di India, Uttar Pradesh. Kedua negara bagian tersebut diperintah oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) Perdana Menteri Narendra Modi.

Kepala menteri BJP di Uttar Pradesh adalah seorang biksu Hindu berusia 48 tahun, Yogi Adityanath. Dia merupakan seorang garis keras yang dikenal karena retorikanya yang menghasut terhadap Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement