Ahad 27 Dec 2020 17:42 WIB

Soal Perawat di Wisma Atlet, Ini Kata PPNI

Perawat bisa saja kena sanksi etik karena ada pelanggaran etika profesi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)  angkat bicara mengenai perawat yang dilaporkan melakukan hubungan seksual dengan pasien di rumah sakit darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. PPNI masih mencari data untuk menelusuri kebenarannya. 

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, jika terbukti bersalah maka perawat dapat dikenai sanksi etik. Namun, PPNI baru mendengar berita ini dari media sosial.

Baca Juga

"Satuan tugas (Satgas) PPNI juga menelusuri dan meminta keterangan informasi pihak yang berwenang di Wisma Atlet, namun kami belum mendapatkannya," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (27/12).

Ia mengatakan, jika oknum perawat itu terkonfirmasi melakukan perbuatan asusila maka dia dapat dijatuhi sanksi etik. Sanksi etik terberat, yakni dikucilkan dari komunitas perawat yang berarti dicabut keanggotaanya. 

Akibatnya, dia melanjutkan, PPNI tidak bisa merekomendasikan yang bersangkutan untuk mendapatkan izin bekerja. Saat ini, PPNI juga telah berbicara dengan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) soal kemungkinan pelanggaran etika profesi.

"Karena ini sudah mencoreng citra profesi teman-teman perawat di lapangan yang masih tetap semangat. Berita ini menjadi pukulan buat mereka," katanya.

PPNI sebagai organisasi profesi masih menanti data di lapangan agar bisa dilanjutkan. Ia mengatakan, pihak Kodam TNI/Polri sudah mengonfirmasi masalah ini. 

Namun, dia mengatakan, pembahasannya masih bersifat umum dan pihaknya belum menerima lembar fakta. "Kemenkes atau Wisma Atlet meneruskan data fakta kepada PPNI agar ditindaklanjuti secara etika profesi. Dengan data-data yang lengkap kemudian kami laporkan ke Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) merupakan bagian dari PPNI. Kalau diperlukan, kami siap," ujarnya.

Ia juga menambahkan, PPNI sebagai pihak di luar sistem Wisma Atlet yang tidak ikut dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan di Wisma Atlet. PPNI hanya pihak luar yang mendaftatkan perawat yang menjadi relawan.

Selain itu, PPNI juga tidak bisa memberikan sanksi hukum dan sanksi administrasi. Sanksi hukum merupakan kewenangan polisi sedangkan sanksi administrasi memecat atau mencabut  izin surat tanda registrasi (STR) kewenangan dinkes atau Kemenkes.

"Mereka yang bisa mencabutnya. Jadi, tidak semuanya kami yang lakukan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement