Ahad 27 Dec 2020 15:30 WIB

KASN Ingatkan Kepala Daerah tak Lakukan Politik Balas Budi

KASN ingatkan kepala daerah tak lakukan politik balas budi selama masa kampanye.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memastikan KASN akan terus mengawal netralitas ASN setelah Pilkada 2020 selesai. Bahkan, KASN akan mengawal kepala daerah tak melakukan politik balas budi yang dijanjikan kepada ASN selama masa kampanye.

"Kami juga akan selalu mengawal agar pascapilkada tidak terjadi politik balas budi dan balas dendam dalam pengisian jabatan birokrasi," ujar Agus saat dikonfirmasi soal dugaan pelanggaran ASN pada Pilkada 2029, Ahad (27/12).

Baca Juga

Agus mengingatkan kepala daerah yang terpilih tidak mempromosikan atau melengserkan seseorang hanya karena persoalan dukung-mendukung saat kampanye. Menurutnya, mengangkat atau menunjuk seseorang karena dukungan bertentangan dengan visi misi saat kampanye.

"Dengan mengabaikan kompetensi-kinerja-integritas justru akan menggagalkan program-program pembangunan yang dijanjikan dalam masa kampanye," katanya.

Dalam data laporan pelanggaran netralitas ASN yang dihimpun KASN hingga 19 Desember 2020, ada 1.305 ASN yang dilaporkan dan 872 diantaranya dikeluarkan rekomendasi sanksi bagi ASN yang diduga melanggar netralitas

Ia menyampaikan, dari seluruh aduan, ada lima top kategori pelanggaran ASN yakni 27,7 persen melakukan kampanye atau sosialiasi media sosial, disusul mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pasangan calon yakni 19,8 persen, lalu foto bersama 11,2 persen, menghadiri deklarasi dan melakukan pendekatan ke parpol.

Kemudian dari instansi tempat ASN bernaung, ada 10 instansi yang ASN-nya paling banyak melanggar netralitas ASN. Yakni, Kabupaten Purbalingga, Wakatobi, Halmahera Selatan, Konawe Utara, Bima, Kementerian Agama, Minahasa Selatan, Halmahera Timur, Mamuju dan Muna.

Sedangkan kategori jabatan, terbanyak yang melanggar adalah jabatan fungsional 26,7 persen, JPT 19,6 persen, pelaksana 15,9 persen, administrator 12,7 persen dan Kepala Wilayah 10,9 persen camat atau lurah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement