Ahad 27 Dec 2020 07:33 WIB

Iran Perluas Kebijakan Jam Malam ke Ratusan Kota

Jam malam ini berlaku dari pukul 21.00 hingga 04.00 pagi.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Warga Teheran Iran melintasi jalanan kota menggunakan masker, Sabtu (22/2/2020).  Iran memperluas kebijakan jam malam ke 330 kota besar dan kecil yang resiko penularan Covid-19 rendah.
Foto: ABEDIN TAHERKENAREH/EPA EFE
Warga Teheran Iran melintasi jalanan kota menggunakan masker, Sabtu (22/2/2020). Iran memperluas kebijakan jam malam ke 330 kota besar dan kecil yang resiko penularan Covid-19 rendah.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran memperluas kebijakan jam malam ke 330 kota besar dan kecil yang resiko penularan Covid-19 rendah. Stasiun televisi pemerintah melaporkan langkah ini dilakukan untuk menahan angka kasus positif dan kematian terkait virus korona yang akhir-akhir ini menurun.

Jam malam ini berlaku dari pukul 21.00 hingga 04.00 pagi. Juru bicara gugus tugas Covid-19 Iran Alireza Raisi mengatakan jam malam yang sudah diterapkan di 108 kota yang tingkat kewaspadaan menengah atau zona oranye akan diperluas ke kota yang tingkat kewaspadaan rendah atau zona kuning.

Baca Juga

Jam malam yang melarang mobil pribadi keluar-masuk kota diberlakukan untuk mengurangi kontak antar orang. Pekan lalu sekitar 100 ribu denda diberlakukan pada satu malam.

Pada Ahad (27/12) Kementerian Kesehatan Iran mengatakan dalam 24 jam terakhir 134 pasien meninggal dunia karena Covid-19, terendah sejak 13 September lalu. Total orang yang meninggal dunia terkait virus korona di negara Timur Tengah itu menjadi 54.574 orang.

Iran melaporkan 5.760 kasus baru, kasus harian terendah sejak 22 Oktober. Sehingga negara itu mencatat 1.194.964 kasus infeksi sejak awal pandemi.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement