Sabtu 26 Dec 2020 23:03 WIB

Soal Tanah Wakaf Petahana, Bawaslu Panggil BPN dan Asda 1

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi terkait tanah wakaf petahana.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi terkait tanah wakaf dengan mengundang perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin, Rabu (23/12/2020) kemarin. Belum ada kesimpulan diambil Bawaslu. 

Perwakilan BPN dan Asda I dimintai keterangan terkait tanah wakaf berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu dari Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya bersama Pasangan Calon Nomor 4 Iwan Saputra -Iip Miftahul Paoz. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh calon petahana di Pilkada Tasikmalaya.

Dalam laporannya, petahana dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2020 terkait tanah wakaf atau SK Wakaf tanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tanggal 3 September.

Bawaslu menilai kebijakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin menjelaskan, undangan Bawaslu terhadap perwakilan BPN dan Asda I Setda Kabupaten Tasikmalaya untuk mengklarifikasi kebenaran soal SK Wakaf dikeluarkannya instruksi Bupati

Nomor 6 tahun 2020 terkait tanah wakaf atau SK Wakaf tanggal 2 September 2020.

"Pada intinya, Bawaslu mengklarifikasi dan menindaklanjuti laporan dari pasangan nomor urut empat. Dasarnya itu di dalam laporannya petahana diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan menggunakan kewenangan di Pilkada 2020," ucap Khoerun, Sabtu (26/12/2020), dikutip dari AyoTasik.com.

Ditambahkan  Khoerun, klarifikasi kepada BPN dan Asda I untuk menanyakan bagaimana awal proses pembuatan sertifikat tanah tersebut. Hasil klarifikasi ini masih akan dikaji terlebih dahulu. Jadi belum berbentuk kesimpulan.

“Agar Bawaslu bisa menyimpulkan atas laporan dari pasangan nomor urut empat nanti seperti apa tindak lanjutnya. Jadi masih dalam pengkajian. Setiap laporan ini sifatnya masih dugaan, terbukti atau tidaknya nanti apakah memenuhi unsur formil atau materilnya,” terang Khoerun.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement