Sabtu 26 Dec 2020 11:16 WIB

Pelaku Perjalanan Wajib Bawa Tes PCR Negatif Masuk Turki

Sebelumnya, Turki tidak menetapkan tes untuk perjalanan darat dan laut.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Ratna Puspita
 Foto udara yang diambil dengan drone menunjukkan Jembatan Galata dan Tanduk Emas selama penguncian di Istanbul, Turki, 06 Desember 2020. Turki  mengumumkan pemberlakuan tindakan pencegahan perjalanan internasional selama pandemi.
Foto: EPA-EFE/ERDEM SAHIN
Foto udara yang diambil dengan drone menunjukkan Jembatan Galata dan Tanduk Emas selama penguncian di Istanbul, Turki, 06 Desember 2020. Turki mengumumkan pemberlakuan tindakan pencegahan perjalanan internasional selama pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Turki mengumumkan pemberlakuan tindakan pencegahan perjalanan internasional selama pandemi. Pemerintah akhirnya mewajibkan tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 bagi penumpang untuk memasuki negara itu mulai Senin (28/12) hingga Maret.

Menteri Kesehatan Turki, Fahrettin Koca, melakukan pengumuman melalui akun Twitter pada Jumat (25/12). Dia mengatakan para pengunjung perlu menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam waktu 72 jam untuk naik penerbangan internasional dalam perjalanan ke Turki. 

Baca Juga

Sebelumnya, tes tidak diperlukan untuk perjalanan ke Turki. Aturan tersebut akan berlaku untuk semua kedatangan darat dan laut mulai Rabu (30/12). Wisatawan akan dikarantina di tempat tujuan jika tidak memiliki hasil tes.

Wisatawan yang datang dari Inggris Raya, Denmark, dan Afrika Selatan dalam 10 hari terakhir harus menunjukkan hasil tes negatif. Mereka perlu menjalani karantina wajib setidaknya selama tujuh hari hingga hasil tes kedua telah keluar.

Langkah tersebut sejalan dengan laporan bahwa Turki memiliki tingkat infeksi terburuk di dunia. Ankara memiliki rata-rata mingguan lebih dari 20.000 infeksi harian yang dikonfirmasi dengan jumlah korban meninggal dunia adalah 19.371 jiwa. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement