Sabtu 26 Dec 2020 23:18 WIB

Pakistan Bebaskan Pria yang Dituduh Bunuh Jurnalis AS

Mahkamah Agung negara itu memutuskan bahwa Sheikh harus tetap ditahan

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Mahkamah Agung negara itu memutuskan bahwa Sheikh harus tetap ditahan
Mahkamah Agung negara itu memutuskan bahwa Sheikh harus tetap ditahan

Pengadilan tinggi provinsi Sindh di Pakistan pada Kamis (24/12) telah memerintahkan kepolisian untuk membebaskan Ahmed Omar Saeed Sheikh, pria Pakistan kelahiran Inggris, yang didakwa membunuh jurnalis AS, Daniel Pearl pada 2002.

Sebelumnya pada September lalu, Mahkamah Agung negara itu memutuskan bahwa Sheikh harus tetap ditahan, selama pengadilan banding terhadap pembebasannya masih disidangkan.

"Pengadilan telah mencabut perintah penahanan," kata pengacaranya Khawaja Naveed kepada kantor berita DPA.

Awal tahun ini, Pengadilan Tinggi Sindh memang telah membatalkan hukuman untuk Sheikh, yang telah divonis mati sejak tahun 2002, bersama dengan tiga tersangka lainnya. Keputusan tersebut memicu kemarahan, hingga Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan akan menuntut keadilan atas kematian Daniel Pearl.

Baik pemerintah Pakistan dan keluarga Pearl telah mengajukan banding atas pembebasan Sheikh. Mahkamah Agung akan melanjutkan sidang pada 5 Januari 2021.

Siapakah Daniel Pearl?

Daniel Pearl merupakan seorang koresponden surat kabar AS, The Wall Street Journal untuk Asia Selatan yang berbasis di New Delhi.

Pearl melakukan perjalanan ke Karachi dari New Delhi setelah serangan World Trade Center pada 11 September 2001, namun kemudian ia diculik dan dibunuh di selatan kota Karachi pada tahun 2002. Sebuah video grafis yang menunjukkan pemenggalan kepala jurnalis berusia 38 tahun itu dikirim ke Kedutaan Besar AS sekitar satu bulan kemudian.

Sembilan tahun kemudian, penyelidikan yang dipimpin oleh teman sekaligus mantan kolega Pearl, Asra Nomani dan seorang profesor Universitas Georgetown mengungkapkan fakta mengerikan, dan mengklaim orang yang salah dihukum karena dakwaan pembunuhan jurnalis Pearl.

Laporan tersebut mengklaim bahwa reporter tersebut dibunuh oleh Khalid Sheikh Mohammed, yang diduga sebagai dalang serangan teror 9/11, bukan Ahmed Omar Saeed Sheikh. Mohammed ditangkap di Pakistan pada 2003 dan hingga kini ditahan di Teluk Guantanamo.

Pembunuhan Pearl pada saat itu dimaksudkan untuk memberi tekanan pada pemerintah militer Pakistan, yang berusaha menjauhkan diri dari Taliban dan kelompok Islamis lainnya.

ha/as (AP, dpa)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement