Jumat 25 Dec 2020 09:20 WIB

HNW Minta Risma Fokus Sebagai Mensos

Sikap Risma yang mewacanakan untuk merangkap jabatan, tidak sesuai dengan Konstitusi

 Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini, fokus melaksanakan sumpah jabatan sebagai Menteri Sosial (Mensos) dan tidak melakukan rangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.
Foto:

HNW sapaan akrab Hidayat menjelaskan, aturan hukum yang mestinya diikuti Risma terkait larangan rangkap jabatan adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU Pemda pasal 76 ayat (1), kepala daerah dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya. Lalu, UU Kementerian Negara pasal 23 huruf a menegaskan, menteri dilarang merangkap jabatan lain. Jika hal itu dilanggar, maka pasal 78 UU Pemda dan pasal 24 UU Kementerian Negara menyebutkan penyelenggara negara terkait agar diberhentikan.

Oleh karena itu, semestinya Risma tidak mewacanakan untuk lakukan rangkap jabatan, tapi justru untuk hadirkan kenegarawanan dan keteladanan dengan menegaskan ketaatan laksanakan UU untuk tidak rangkap jabatan itu. Hal ini semata-mata untuk menjaga kredibilitas Risma, menghindari kegaduhan politik, dan dalam rangka menciptakan kinerja pemerintahan yang efisien dan efektif, yang bisa mengembalikan kepercayaan Rakyat terhadap Kemensos dan Pejabat Pemerintah.

Alasan Risma merasa bisa menangani dua jabatan, atau karena ada proyek di Surabaya yang akan diresmikan, kata HNW tidaklah relevan. Pasalnya, Kementerian Sosial memiliki banyak permasalahan dan mengantongi anggaran terbesar keempat pada level Kementerian, senilai Rp 92,81 triliun. Atau  hampir sepuluh kali lipat dari APBD Surabaya yang hanya Rp 9,8 triliun. Kemensos juga punya pekerjaan berat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat akibat ditangkapnya Mensos oleh KPK.

Termasuk banyaknya laporan soal penyunatan anggaran bansos yang sangat besar, serta ditemukannya gudang-gudang penyimpanan bansos yang sudah kedaluwarsa atau penunjukan rekanan yang belum punya izin/pengalaman, di mana izin baru didapatkan sesudah mereka memenangkan penunjukan sebagai agen pengadaan pembagian bansos.

“Seluruh pekerjaan berat Kemensos terkait target atasi dampak covid-19,  tidak bisa maksimal ditangani, jika Risma masih rangkap jabatan sebagai Mensos dan Walikota Surabaya. Belum lagi potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul akibat diabaikannya ketentuan UU soal larangan rangkap jabatan tersebut. Sehingga sangat baik Bu Risma segera pamit dan melakukan sertijab Walikota Surabaya untuk konsentrasi laksanakan kepercayaan dan visi Presiden,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement