Kamis 24 Dec 2020 23:51 WIB

Dewan Fatwa UEA: Vaksin Covid-19 Boleh dari Bahan yang Haram

Dewan Fatwa UEA bolehkan vaksin dari bahan haram dengan catatan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Dewan Fatwa UEA bolehkan vaksin dari bahan haram dengan catatan. Penyuntikan Vaksin (ilustrasi)
Foto: AP
Dewan Fatwa UEA bolehkan vaksin dari bahan haram dengan catatan. Penyuntikan Vaksin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ABUDHABI— Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) yang merupakan otoritas Islam tertinggi di negara itu, mengeluarkan keputusan yang mengizinkan Muslim menerima vaksin virus corona meskipun mengandung bahan non-halal. Fatwa menyebutkan bahan-bahan non halal seperti gelatin babi dibolehkan untuk Muslim.  

Fatwa atau keputusan Islam ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran di kalangan umat Islam tentang apakah bahan vaksin diizinkan berdasarkan hukum Islam.  

Baca Juga

“Vaksinasi virus corona tergolong obat-obatan pencegahan bagi individu telah sesuai anjuran agama Islam. Terutama pada saat terjadi pandemi penyakit seperti ini, ketika yang sehat kebetulan rawan infeksi karena tingginya risiko tertular penyakit tersebut, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat,” kata Dewan Fatwa dilansir dari Alarabiya, Rabu (23/12). 

Menurut fatwa, vaksin yang mengandung bahan yang dianggap haram atau dilarang dalam Islam tidak dilarang jika tidak ada alternatif obat atau bahan vaksin lain. Karena Covid-19 adalah penyakit sangat menular yang membahayakan ribuan nyawa sehingga penggunaan vaksin dapat diterima.  

Dubai pada Selasa mengumumkan akan mulai menawarkan vaksin virus corona gratis kepada publik mulai Rabu. “Kampanye vaksinasi ekstensif melawan Covid-19 dimulai di Dubai pada Rabu.  Vaksinasi akan menggunakan vaksin Pfizer-BioNTech dan gratis, "Kantor Media Dubai mengutip pernyataan komite. 

Pemerintah UEA tidak hanya memberi vaksin kepada warganya. Orang asing yang memiliki visa residence di Uni Emirat Arab juga mendapatkan vaksin gratis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement