Jumat 25 Dec 2020 04:02 WIB

Sanksi Larangan Delapan Tahun Sun Yang Dicabut Sementara

Sun Yang mempunyai kesempatan untuk kembali mengajukan upaya banding.

Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bintang renang asal China Sun Yang menang besar setelah Mahkamah Agung Swiss pada Kamis (24/12) mengabulkan banding atas putusan larangan tampil selama delapan tahun yang dijatuhkan kepadanya pada Februari lalu. Peraih emas Olimpiade 2016 Rio de Janeiro itu kini mempunyai kesempatan untuk kembali mengajukan upaya banding pada sidang kedua CAS.

Sun Yang pun dibebaskan dari sanksi larangan tampil dan diizinkan untuk bertanding sampai kasusnya disidangkan lagi. Hal itu berarti dia juga dapat ikut bersaing di Olimpiade Tokyo tahun depan untuk mempertahankan gelarnya pada nomor 200 meter gaya bebas

Baca Juga

“Kami menyetujui permintaan perenang China Sun Yang untuk merevisi putusan dari Pengadilan Arbitrase Olahraga di Lausanne tanggal 28 Februari 2020,” demikian Mahkamah Agung Federal Swiss dalam sebuah pernyataan dikutip AFP, Kamis.

Sementara itu, CAS menyatakan “menerima keputusan Mahkamah Agung Federal Swiss (SFT) dan akan segera melanjutkan perkara antara WADA, Sun Yang dan FINA sesuai dengan instruksi SFT.”

 

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement