Kamis 24 Dec 2020 21:43 WIB

Beredar Surat Telegram Kapolri: FPI Dilarang Beraktivitas

Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah

Surat Telegram Rahasia Kapolri
Foto: Infografis Republika.co.id
Surat Telegram Rahasia Kapolri

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. 

Hal itu berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas beredar di media sosial.

STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana. 

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan akan mengecek kebenaran STR tersebut.

"Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (24/12).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement