Kamis 24 Dec 2020 16:35 WIB

DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 ke-8 Kalinya

Perpanjangan kedelapan ini berlaku mulai awal Januari 2021 mendatang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 untuk kedelapan kalinya. Perpanjangan kedelapan ini berlaku mulai awal Januari 2021 mendatang.

Hal ini tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 388/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY. Kepgub tersebut dikeluarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 22 Desember. "Status tanggap darurat bencana Covid-19 diperpanjang mulai tanggal 1 sampai 31 Januari 2021," kata Sultan dalam Kepgub yang diterima wartawan dari Humas Pemda DIY, Kamis (24/12).

Baca Juga

Sultan menyebut, perpanjangan status ini dilakukan berdasarkan kondisi dan perkembangan Covid-19 di DIY. Pasalnya, hingga saat ini kenaikan kasus masih terus terjadi.

Bahkan, dalam beberapa pekan ini kenaikan kasus baru Covid-19 mencapai lebih dari 200 kasus yang dilaporkan per harinya. "Keputusan (perpanjangan status) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi terus meluas. Termasuk meminta gugus tugas untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan akibat penyebaran Covid-19 ini di DIY.

"Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan korban Covid-19 di DIY," jelasnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pendatang diwajibkan membawa hasil non reaktif dari rapid test antigen atau hasil negatif dari swab/PCR. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga meminta masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan disiplin.

Pemda DIY juga memasifkan operasi yustisi terkait penegakan protokol kesehatan. Jika ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi. "Kalau kerumunan pada prinsipnya dibubarkan, nanti ada petugas yang bertugas membubarkan," kata Aji.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penularan Covid-19 di lingkungan keluarga dan perkantoran. Sebab, klaster penularan Covid-19 di DIY didominasi oleh klaster keluarga dan perkantoran.

"Orang datang dari luar kota itu tidak mendominasi (klaster Covid-19, tapi dominasinya justru di keluarga-keluarga. Oleh karena itu imbauan kita kepada masyarakat hari-hati, orang terdekat itu bisa jadi sumber penularan. Karena di rumah tidak pakai masker, kita terlena di situ," ujarnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement