Kamis 24 Dec 2020 13:31 WIB

Kuasa Hukum Yakini Penyuap Nurhadi Ungkap Fakta

KPK serahanka tersangka dan barang bukti atas nama tersangka HSO ke tim JPU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto, dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Penyuap mantan Sekertaris MA, Nurhadi itu akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat. 

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka HSO (Hiendra Soejoto) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/12). 

Tim Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito menyatakan, pihaknya menungu kesaksian Hiendra Soenjoto. Dia menilai, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjadi terang dengan kesaksian Hiendra Soenjoto. 

Rudjito meyakini, Hiendra akan memberikan kesaksian sesuai dengan fakta dalam persidangan.

"Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra akan menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui," ujar Rudjito dalam keterangannya, Rabu (23/12). 

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement