Kamis 24 Dec 2020 12:41 WIB

Mulai Besok, Pemprov DKI Tutup Sementara Tempat Wisata

Penutupan akan dilakukan mulai 25-31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Wisatawan bermain air di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (9/12). Pada masa libur akhir tahun ini, Ancol menjadi salah satu tempat wisata yang ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Wisatawan bermain air di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (9/12). Pada masa libur akhir tahun ini, Ancol menjadi salah satu tempat wisata yang ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara sejumlah tempat wisata maupun area publik selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Penutupan yang akan dilakukan mulai 25-31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021 itu merupakan bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selain penutupan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di wilayah Ibu Kota. Dia menyebut, personel Satpol PP DKI akan diterjunkan untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Baca Juga

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," kata Arifin dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (24/12).

Berikut data tempat-tempat wisata dan budaya di Jakarta yang akan ditutup selama libur Natal dan Tahun Baru, yaitu:

1. Taman Impian Jaya Ancol

2. Taman Margasatwa Ragunan

3. Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

4. Planetarium Jakarta

5. Taman Ismail Marzuki (TIM)

6. Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan

7. Rumah Si Pitung

8. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet

9. Pulau Cipir

10. Pulau Kelor

11. Pulau Onrust

12. Tugu Proklamasi

13. Taman Benyamin Suaeb

14. Wayang Orang Bharata

15. Miss Tjitjih

16. Gedung Kesenian Jakarta

17. Museum Sejarah Jakarta

18. Museum Taman Prasasti

19. Museum MH Thamrin

20. Museum Seni Rupa & Keramik

21. Museum Tekstil

22. Museum Wayang

23. Museum Bahari

25. Museum Joang '45

Kemudian, beberapa area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dilakukan pengawasan secara ketat sebagai berikut:

1. Kawasan Jalan Thamrin- Sudirman

2. Kawasan Monas

3. Kawasan Kota Tua

4. Kawasan Gelora Bung Karno

5. Kawasan Lapangan Banteng

6. Kawasan Pantai Indah Kapuk

7. Kawasan Kemayoran/PRJ

8. Kawasan CNI Jakarta Barat

9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat

10. Kawasan Blok M

11. Fasilitas Umum/Sosial di kawasan permukiman

12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA

13. Trotoar

14. Lay Bay/Drop-off

15. Jalan Protokol/Inspeksi

16. Danau, situ, pantai, tempat pemancingan

17. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), fly over, dan underpass.

Pemprov DKI Jakarta pun kembali mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah sebagai bentuk partisipasi memutus mata rantai penularan Covid-19. Menurut Arifin, butuh kerja sama semua pihak untuk menghentikan penyebaran virus corona.

"Selalu terapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement