Kamis 24 Dec 2020 10:22 WIB

KPK Dalami Kebijakan Juliari Soal Bansos Jabodetabek

Juliari hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Juliari Peter Batubara (JPB). Pemeriksaan terhadap mantan menteri sosial (mensos) itu dilakukan untuk mendalami latar belakang kebijakan bansos pandemi Covid-19 tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait dengan latar belakang, kebijakan, dan proses pengadaan Bansos Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/12).

Baca Juga

Pemeriksaan Juliari Batubara dilakukan pada Rabu (23/12) lalu. Ali mengatakan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan kawan-kawan.

Seperti diketahui, KPK menduga JPB menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui Adi Wahyono (AW) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadinya. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

Tersangka JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement