Kamis 24 Dec 2020 09:53 WIB

WNA dari Inggris untuk Sementara Dilarang Masuk Indonesia

Pengetatan kedatangan pelaku perjalanan menyusul munculnya varian baru virus Corona.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). Pemerintah melakukan pengetatan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri khususnya dari Inggris. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). Pemerintah melakukan pengetatan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri khususnya dari Inggris. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan addendum atau tambahan klausul di dalam Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Selama Libur Akhir Tahun hingga 8 Januari 2021. Poin utama dari aturan tambahan ini adalah memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia. Addendum ini dibuat hanya berselang 3 hari setelah SE utamanya terbit.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan tambahan aturan yang membatasi pergerakan orang dari luar negeri dilakukan karena temuan varian baru virus SARS CoV-2 di Inggris, yakni SARS CoV-2 VUI 202012/01. Varian baru dari virus corona itu telah membuat lonjakan kasus di Eropa, sehingga perlu ada pengetatan perjalanan untuk melindungi warga Indonesia.

Baca Juga

Melalui addendum ini, WNA dari Inggris baik secara langsung atau transit di negara asing tidak dapat masuk wilayah Indonesia. Sementara itu, WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI yang datang dari Inggris, baik secara langsung atau transit, masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal. Dokumen tes PCR yang dimaksud berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Wiku menambahkan, apabila saat kedatangan di Indonesia hasil tes ulang PCR menunjukkan hasil positif, maka WNI akan diminta melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Isolasi mandiri akan dilakukan di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan oleh pemerintah.

"WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing," ujar Wiku dalam siaran pers, Kamis (24/12).

Baru setelah lima hari melakukan isolasi mandiri, pendatang yang positif akan melakukan tes PCR lagi. Bila hasilnya negatif, maka mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan di Indonesia. Pemerintah sendiri telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Wiku menambahkan, aturan tambahan ini dibuat untuk membatasi mobilitas manusia yang berpotensi meningkatkan penularan. Apalagi virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi di tubuh manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement