Kamis 24 Dec 2020 07:33 WIB

Vonis Djoko Tjandra dkk Dinilai tak Timbulkan Efek Jera

Djoko Tjandra dan pengacaranya divonis 2,5 tahun penjara, Brigjen Prasetijo 3 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menyapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia,
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menyapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan hakim terhadap Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, atas perkara dugaan suap terkait surat jalan palsu terlalu ringan serta tidak menimbulkan efek jera. Pada Senin (22/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 2,5 tahun penjara untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, sementara 3 tahun untuk Brigjen Prasetijo.

"Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (24/12).

Baca Juga

Kurnia mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari kesimpulan tersebut. Pertama, Djoko Tjandra merupakan aktor intelektual dalam perkara ini.

Selain itu, ia juga merupakan buronan kasus korupsi yang melarikan diri selama 11 tahun serta merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun. Kemudian, perkara tersebut juha dilakukan terhadap penegak hukum sehingga secara langsung mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum  

Kedua, lanjut Kurnia, Prasetijo merupakan aktor penting lain dalam perkara ini. Sebab, objek pemeriksaan surat jalan, surat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan dikeluarkan atas bantuan dari Prasetijo langsung.

Selain itu, Prasetijo merupakan seorang penegak hukum yang semestinya memahami bahwa terpidana yang melarikan diri semestinya ditangkap bukan malah dibantu. "Dengan perbuatannya tersebut tentu telah mencoreng citra penegak hukum," tegas Kurnia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement