Kamis 24 Dec 2020 05:14 WIB

Menjaga Harkat dan Martabat Peradilan

Dunia peradilan kembali menjadi perhatian karena terbitnya Perma No.5 Tahun 2020

Gerbang Mahkamah Agung. (Ilustrasi)
Foto:

Oleh : Ridwan Thalib, Pengacara

Manfaat Perma No 5/2020

Perma No 5/2020 disusun sebagai instrumen untuk menjaga marwah dan martabat peradilan. Tulisan ini akan memberikan argumen terkait manfaat apakah yang dapat diberikan atas terbitnya Perma No. 5/2020 ini. Pertama, secara komprehensif, Perma ini memberikan dasar hukum untuk memastikan jalannya sidang dapat berlangsung secara tertib dan aman. 

Perma ini juga memberikan pengaturan mengenai tata cara pemeriksaan pengunjung, mendisplinkan jalannya persidangan, serta memberikan kewibawaan kepada ketua majelis untuk mengatur serta memimpin proses persidangan.

Kedua, kembali ke Pasal 4 ayat 6 Perma No.5/2020, dimana ketua mejalis hakim diberikan diskresi untuk melarang atau memperbolehkan dokumentasi publik atas jalannya sidang, hal ini sebetulnya untuk memberikan perlindungan bagi saksi – saksi yang dihadirkan para pihak. Ketua majelis hakim akan memberikan penilaian apakah liputan video/audio persidangan digunakan dengan semestinya. 

Pada praktiknya, banyak dokumentasi “liar” suatu persidangan malah digunakanuntuk menyerang image saksi sehinga saksi cenderung takut dan tidak berani mengungkapkan fakta hukum yang sebenarnya. Hal ini dapat merugikan para pencari keadilan. Liputan atau dokumentasi yang diambil tanpa sepengetahuan Majelis persidangan dapat pula disalah gunakan (edit, dipotong sebagian, manipulasi) untuk kepentingan si perekam atau pihak yang berperkara. 

Ketiga, kewibawaan dari jalannya persidangan terletak di tangan ketua majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Seorang hakim tidak dapat didikte oleh pers ataupun publik sekalipun. Ketua majelis hakim adalah perwakilan hukum (bukan pemerintah) untuk memutus atas nama keadilan dan kepastian hukum dan bukan menjalankan agenda politik tertentu. Sudah sepatutnya harkat persidangan, perlindungan saksi dan integritas lembaga peradilan dikembalikan ke tangan ketua majelis hakim yang memeriksa perkara. 

 

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement