Rabu 23 Dec 2020 23:12 WIB

DPRD Setujui Hibah Lahan Pemprov Sulsel untuk Al Markaz

Lahan itu diperuntukkan untuk kepentingan umat tidak boleh untuk dikomersialkan.

DPRD Setujui Hibah Lahan Pemprov Sulsel untuk Al Markaz (ilustrasi).
Foto: dok. Republika/Aditya Pradana Putra
DPRD Setujui Hibah Lahan Pemprov Sulsel untuk Al Markaz (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyetujui permohonan hibah penyerahan lahan milik Pemerintah Provinsi seluas 7,2 hektare kepada Yayasan Islamic Center, Masjid Al Markaz Al Islami, melalui rapat paripurna.

"Sudah disetujui dalam rapat paripurna kemarin, semua fraksi setuju, dan ada beberapa catatan-catatan," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif saat dihubungi di Makassar, Rabu (23/12).

Ia mengatakan pemberian lahan tersebut kepada Yayasan Islamic Center, cukup panjang, bahkan telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai salah satu aturan dalam pemberian hibah. Bahkan prosesnya telah berjalan sejak 2018 lalu dimasa HM Roem menjabat Ketua DPRD Sulsel.

"Sudah selesai, selanjutnya dibentuk persetujuan lalu diserahkan ke pak Gubernur untuk dilakukan proses hibah sesuai ketentuan Perundang-undangan," papar pria akrab disapa Sahar itu

Meski telah disetujui oleh seluruh fraksi melalui pandangan-pandangannya, serta laporan dari Pansus hibah lahan Al Markaz, namun kata politisi Partai NasDem itu, beberapa fraksi memberikan catatan-catatan untuk dijalankan pengurus setelah hibah itu diserahkan.

"Ada beberapa catatan yang telah disepakati DPRD, salah satunya lahan itu diperuntukkan untuk kepentingan umat, kegiatan sosial dan keagamaan serta tidak boleh untuk dikomersialkan," ucap Sekertris DPW NasDem Sulsel ini menegaskan.

Hal senada disampaikan anggota dari fraksi Golkar, Rahman Pina. Penyerahan lahan dalam bentuk hibah tersebut kepada pihak yayasan, kata dia, dengan catatan penggunaannya jangan dikomersilkan atau di manfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

"Kami setuju, tapi dengan catatan, tidak boleh ada komersialisasi disitu, atau sifatnya non profit dengan alasan apapun. Pemanfaatan lahan juga diperuntukkan bagi kalangan mampu, karena ini aset daerah," paparnya.

Ketua Yayasan Islamic Center Al Markaz Al Islami, Prof Basri Hasanuddin diminta tanggapan atas pemberian hibah lahan negara tersebut untuk dimanfaatkan, belum memberikan respon saat dihubungi, begitupun dikonfimasi melalui pesan WhatsApp tidak dibalas.

Kendati demikian, proses pengurusan hibah atas lahan tersebut cukup panjang. Bahkan beberapa orang mengaku ahli waris mengklaim lahan itu dan siap menggugat dengan alasan memiliki bukti otentik.

Tidak hanya itu, pihak Yayasan Islamic Center ini pada pertemuan beberapa waktu lalu di DPRD Sulsel mengungkapkan telah menyediakan anggaran senilai Rp1,5 miliar sebagai dana awal untuk pembangunan sekolah islam terpadu.

Pembangunan sekolah itu, direncanakan dibangun pada lahan kosong berada disamping Masjid berbatasan dengan kanal. Lokasi sangat strategis karena berada di tengah Kota Makassar.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement