Rabu 23 Dec 2020 22:53 WIB

Wisatawan Wajib Rapid Test Bila Berkunjung ke Kota Batu

Peraturan rapid test diwajibkan jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Foto: ilustrasi rapid test
Foto: Prayogi/Republika.
Foto: ilustrasi rapid test

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Para wisatawan dan tamu hotel yang akan berkunjung ke Kota Batu, Jawa Timur, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif atau non-reaktif tes cepat (rapid test) COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batu terkait Libur Hari Natal dan Tahun Baru.

"Untuk Malang Raya sudah komitmen untuk rapid test. Jika nanti ada wisatawan masuk ke Kota Batu harus menunjukkan hasil rapid," kata Wali Kota Batu DewantiRumpoko di Kota Batu, Rabu (23/12).

Baca Juga

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang memasuki Kota Batu pada 24-26 Desember 2020, dan 30 Desember sampai 2 Januari 2021, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif tes cepat antigen atau antibodi, yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan. Kemudian, bagi warga Kota Batu, setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Batu lebih dari dua hari, untuk menunjukkan hasil swab berbasis PCR negatif atau hasil negatif tes cepat antigen, atau antibodi pada saat kembali.

"Bagi wisatawan yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid test, diminta petugas untuk kembali," kata Dewanti.

Selain itu, dalam surat edaran yang ditandatangani pada 22 Desember 2020 tersebut, bagi setiap pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas pada Iibur Natal, dan libur Tahun Baru Tahun 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan. Para pelaku usaha yang meliputi pengelola tempat hiburan, rekreasi, hotel, dan sejenisnya, kafe, pusat perbelanjaan, dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun luar ruangan yang menimbulkan kerumunan.

Kemudian, masyarakat juga dilarang mengadakan konvoi, melakukan pesta kembang api, serta mengadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan, baik di tempat umum, rumah, maupun di tempat-tempat lainnya. Untuk membatasi pintu atau jalur keluar masuk Kota Batu, dan untuk menghindari kerumunan, maka pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 09.00 WIB sampai 1 Januari 2021 pukul 01.00 WIB akan dilakukan penutupan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

Hingga saat ini, secara keseluruhan di Kota Batu, ada 1.003 kasus konfirmasi positif COVID-19. dari total tersebut, sebanyak 876 orang dinyatakan sembuh, 82 orang dilaporkan meninggal dunia, dan sisanya masih berada dalam perawatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement