Kamis 24 Dec 2020 04:22 WIB

Ratusan Hotel dan Restoran Dapat Bantuan dari Kemenparekraf

Bantuan tersebut diberikan kepada 59 hotel dan 47 restoran

Rep: febrian fachri/ Red: Hiru Muhammad
Seorang bellboy menunjukan stiker tanda bebas COVID-19, di hotel Grand Zuri Padang, Sumatera Barat, Rabu (1/7/2020). Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada tamu hotel dan wisatawan yang akan menginap, Pemprov Sumbar memberikan sertifikat bebas COVID-19 kepada 23 hotel berbintang di daerah itu yang seluruh karyawannya sudah menjalani tes usap dan menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Seorang bellboy menunjukan stiker tanda bebas COVID-19, di hotel Grand Zuri Padang, Sumatera Barat, Rabu (1/7/2020). Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada tamu hotel dan wisatawan yang akan menginap, Pemprov Sumbar memberikan sertifikat bebas COVID-19 kepada 23 hotel berbintang di daerah itu yang seluruh karyawannya sudah menjalani tes usap dan menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian mengatakan pihaknya menyalurkan bantuan untuk 106 hotel dan restoran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Bantuan ini tiap hotel dan restoran beragam sesuai dengan besaran biaya pajak yang masing-masing mereka bebani.

Masing-masing hotel ada yang bernilai puluhan juta sampai ratusan juta rupiah.  "Alhamdulillah kita sudah salurkan, memang belum seluruhnya, yang belum masih menunggu kelengkapan administrasi dari penerima hibah, yang sudah lengkap langsung disalurkan,” kata Arfian di Padang, Rabu (23/12).

Arfian menjelaskan bantuan tersebut diberikan kepada 59 hotel dan 47 restoran atau rumah makan di Kota Padang. Menurut dia, pengusaha perhotelan dan restoran patut dibantu lantaran cukup terdampak parah akibat pandemi berkepanjangan.

Arfian menjelaskan penyaluran hibah dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara bagi hotel dan restoran yang belum memenuhi syarat administrasi diminta menyelesaikan terlebih dahulu, misalnya seperti yang berbentuk PT tapi stempelnya masih CV.

Dinas Pariwisata Kota Padang berharap hibah ini menjadi bagian untuk pemulihan ekonomi di Sumbar. Diharapkan dengan bantuan hibah dari Kemenparekraf tersebut kata Arfian, sektor perekonomian masyarakat khususnya hotel dan restoran di Kota Padang bisa kembali meningkat dan berangsur membaik.“Mereka boleh mempergunakan dana ini untuk membayar gaji karyawannya yang selama ini di PHK, kemudian untuk pelaksanaan protokol kesehatan di hotel, intinya perhotelan menggeliat kembali sehingga sektor ekonomi bisa bangkit,” ujar Arfian.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement