Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bawaslu Daerah Diminta Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada

Rabu 23 Dec 2020 20:20 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Bawaslu daerah menyiapkan data dan jawaban lengkap atas perkara yang dipersoalkan .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar meminta jajaran di daerah bersiap menghadapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta Bawaslu daerah menyiapkan data dan jawaban lengkap atas perkara yang dipersoalkan pasangan calon (paslon).

"Saya harap rekan-rekan Bawaslu daerah siapkan data dan jawaban yang lengkap, sehingga tidak menyulitkan jika nantinya menghadapi persidangan di MK,” ujar Fritz dalam keterangan tertulis dikutip laman Bawaslu RI, Rabu (23/12).

Baca Juga

Ia berharap jajaran Bawaslu daerah membaca dan memahami pokok permohonan sengketa hasil pilkada yang diajukan paslon. Ia menegaskan, tidak hanya hasil suara yang dijadikan objek sengketa, ada juga salinan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak lengkap, saksi tidak bisa mengambil foto daftar hadir, hingga pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Hal itu harus bisa dijawab karena terkait kerja pengawasan kita di lapangan. Jawab pertanyaan apa saja yang ditanya. Tidak perlu jawab yang tidak ditanya," kata Fritz.

Menurut dia, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan. Sebab, Bawaslu akan dimina memberikan keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Ia menambahkan, Bawaslu provinsi bisa melakukan pendampingan kepada Bawaslu kabupaten/kota dalam penyusunan keterangan tertulis, tetapi tidak bisa memberikan pendampingan saat sidang berlangsung. Fritz meyakini, jajaran Bawaslu daerah sudah siap dan bisa menghadapi situasi tersebut.

Dikutip laman resmi MK, daftar permohonan perkara pilkada serentak 2020 mencapai 133 per 23 Desember pukul 18.20 WIB. Permohonan terdiri dari lima sengketa hasil pemilihan gubernur, (pilgub), 14 perkara hasil pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 114 gugatan hasil pemilihan bupati (pilbup).

Untuk pilgub, pemohon perkara merupakan dua paslon gubernur Sumatera Barat, paslon gubernur Kalimantan Selatan, paslon gubernur Kalimantan Tengah, dan paslon gubernur Bengkulu. Untuk pilwalkot, paslon pemohon sengketa hasil di antaranya berasal dari Surabaya, Tangerang Selatan, Medan, Balikpapan, dan Batam.

Sementara, pilbup paling banyak berasal dari Papua dan Sumatera Utara dengan masing-masing 13 permohonan PHP. Di tengah pandemi Covid-19, pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan ini dilakukan secara online selain langsung mendatangi kantor MK di Jakarta.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler