Kamis 24 Dec 2020 04:57 WIB

Polres Sukabumi tak Izinkan Pesta Tahun Baru

Tempat hiburan diminta tidak menciptakan kerumunan yang dapat menyebarkan Covid-19

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami memimpil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Lapangan Merdeka, Selasa (15/9)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami memimpil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Lapangan Merdeka, Selasa (15/9)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi tidak mengizinkan pesta perayaan malam tahun baru. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19. Sebelumnya Polres Sukabumi menggelar Operasi Lilin Lodaya 2020 selama 15 hari dari 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. Di mana ada sebanyak 800 personil gabungan TNI/Polri dan Pemda Sukabumi telah di siagakan.

"Untuk tahun ini karena kondisi pandemi Covid-19 tidak mengizinkan perayaan malam tahun baru atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Wilayah hukum Polres Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif kepada wartawanz Rabu (23/12). Oleh sebab itu Polres Sukabumi mengimbau kepada para pengusaha tempat hiburan dan masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian di malam pergantian tahun baru.

Sehingga penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah. Selain itu kata Lukman, Polrea Sukabumi akan melaksanakan cipta kondisi untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Hukum Polres Sukabumi.

Di antaranya dengan menindak peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, knalpot bising dan petasan. Selain itu memberikan perhatian khusus untuk wilayah rawan kemacetan arus lalu lintas dengan akan menambah kekuatan personil. Hal serupa juga dilakukan di Kota Sukabumi. Pemda Kota Sukabumi mengeluarkan Surat edaran wali kota Nomor 431/1626/Disporapar/2020 tentang larangan pesta perayaan tahun baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement