Rabu 23 Dec 2020 16:49 WIB

Calon Panumpang di Bandara Ahmad Yani Perlu Perhatikan Ini

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penumpang sebelum terbang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fuji Pratiwi
Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (ilustrasi). Calon penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani diminta memerhatikan syarat dan dokumen yang diwajibkan dalam penerbangan di masa pandemi.
Foto: Antara/R. Rekotomo
Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (ilustrasi). Calon penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani diminta memerhatikan syarat dan dokumen yang diwajibkan dalam penerbangan di masa pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mendukung kebijakan pemerintah terkait persyaratan rapid test antigen bagi penumpang angkutan Jawa, pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta rapid test PCR bagi pelaku perjalanan ke Bali.

Baca Juga

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, dari surat edaran Kementerian Perhubungan, ada syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat. "Salah satunya, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam," kata Hardi dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (23/12).

 

Atau menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Provinsi Bali. Kecuali bagi anak- anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Persyaratan wajib lainya, adalah mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukan kepada petugas kesehatan pada bandara tujuan. "Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 mendatang," kata Hardi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement