Kamis 24 Dec 2020 00:23 WIB

Rapat Paripurna DPRD Purbalingga Tetapkan 4 Perda

Rapat paripurna digelar secara virtual.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Perda (ilustrasi)
Foto: Berita
Perda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- DPRD dan Pemkab Purbalingga menggelar rapat paripurna virtual penetapan empat raperda menjadi perda, Rabu (23/12). Empat Raperda tersebut terdiri dari Raperda Tentang  Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Purbalingga, dan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit. Dalam rapat paripurna virtual tersebut, rapat hanya dihadiri Ketua DPRD Bambang Irawan yang memimpin jalannya sidang di ruang rapat DPRD.

Baca Juga

Dia memimpin rapat dengan didampingi beberapa staf sekretariat DPRD dan beberapa anggota DPRD yang hadir. Sedangkan para wakil ketua dan anggota, hadir melalui virtual.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, kehadirannya diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda, Yanuar Abidin. Pejabat ini pun tidak hadir langsung di ruang rapat, melainkan hadir secara virtual.

Dalam kesempatan itu, Yanuar Abidin menyebutkan, keempat perda ini sangat dibutuhkan Pemkab Purbalingga saat ini, karena menyangkut isu-isu strategis daerah. Perda yang ditetapkan antara lain mengenai penataan keuangan, birokrasi dan juga masalah penanggulangan penyakit.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement