Oleh : Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammadiyah/Sosiolog
Sekilas agama dan politik tampak sebagai dua wilayah yang terpisah, bahkan bertolak belakang. Namun, hakikatnya secara fungsional keduanya merupakan kekuatan yang mengemban peran sosial dalam masyarakat.
Agama dengan segala nilai moralitasnya berperan sebagai penjaga aturan, harmonisasi, norma, serta nilai dalam masyarakat.
Di sisi lain, politik identik dengan kekuasaan dan peran regulasinya (regulation). Dalam tesis Herbert Spencers politik dan agama memainkan peran yang sama yaitu, regulating and restraining.
Lebih lanjut dalam kajian perihal institusi, menurut Spencers kedua hal tersebut, yakni agama dan politk berperan ditengah masyarakat sebagai lembaga pengaturan dan mempertahankan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat.
Uraian teoritis dari Spencers menjadi argumen dan definisi perihal peluang hubungan atau relasi yang terjadi antara institusi agama (Muhammadiyah) dan institusi politik. Spencer dalam uraiannya mengkategorikan prinsip-prinsip institusi (Principal Institutions) menjadi tiga kategori berdasarkan fungsi.
Herbert Spencer meletakkan persoalan agama dan politik dalam satu kategori. Spencer berasumsi demikian dengan meletakkan keduanya, agama dan politik dalam konteks pemetaan proses institusionalisasi dan perannya. Spencer membagi prinsip-prinsip institusi menjadi tiga.
Yang pertama, institusi yang berfungsi mempertahankan dan melestarikan (Maintaining and Sustaining Institutions) diantaranya ialah perkawinan dan keluarga. Kedua, institusi produksi dan distribusi (Producing and Distributing Institutions) misalnya adalan institusi ekonomi.