Rabu 23 Dec 2020 12:33 WIB

Penumpang Pesawat Diimbau Siapkan Dokumen Keberangkatan

Di terminal penumpang akan dilakukan validasi surat hasil tes Covid-19.

Warga antre saat akan melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020). PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo membuka layanan tes cepat atau rapid test antigen bagi calon penumpang jasa penerbangan serta masyarakat umum sebagai upaya antisipasi dan menekan transmisi virus COVID-19 saat liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warga antre saat akan melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020). PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo membuka layanan tes cepat atau rapid test antigen bagi calon penumpang jasa penerbangan serta masyarakat umum sebagai upaya antisipasi dan menekan transmisi virus COVID-19 saat liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang pesawat untuk menyiapkan persyaratan yang berlaku di tengah pandemi demi mendukung kelancaran proses keberangkatan penerbangan. "Di terminal penumpang akan dilakukan validasi surat hasil tes Covid-19, baik itu rapid test antigen atau PCR test, oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan. Selain tentunya dilakukan juga pemeriksaan kartu identitas diri dan tiket penerbangan oleh personel keamanan bandara," ujar VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano di Jakarta, Rabu (23/12).

Ia menambahkan calon penumpang pesawat juga diimbau agar menerapkan jaga jarak di setiap titik, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan. Ia menyampaikan puncak arus mudik pertama pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 di Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan terjadi pada 23-24 Desember 2020. Pada Rabu (23/12), jumlah penumpang pesawat diperkirakan mencapai sekitar 83.500 orang dengan sebanyak 846 penerbangan. Adapun surat hasil tes yang berlaku sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 22/2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 03/2020, adalah surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa.

Baca Juga

Kemudian, surat keterangan hasil negatif RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Denpasar, Bali. Bagi calon penumpang pesawat yang sudah memiliki surat keterangan hasil tes Covid-19 dapat tiba di bandara dua jam sebelum jadwal keberangkatan. Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang memiliki surat hasil tes Covid-19 dan ingin melakukan tes di bandara maka dapat hadir empat jam sebelum keberangkatan.

Bandara Soekarno-Hatta kini menyiapkan delapan lokasi Airport Health Center untuk titik pemeriksaan tes Covid-19, yaitu

Total Bandara Soekarno-Hatta memiliki delapan lokasi tes Covid-19 untuk tiga alternatif layanan (pre-order service, walk in service dan drive thru service).

PT Angkasa Pura II menyarankan bagi yang ingin melakukan tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta maka sebaiknya memilih pre-order service agar jadwal tes dapat lebih terencana.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement