Rabu 23 Dec 2020 11:44 WIB

Putin Sahkan UU Buat Mantan Presiden Rusia Kebal Hukum

Aturan baru juga memungkinkan mantan presiden jadi senator seumur hidup

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
 Presiden Rusia Vladimir Putin
Foto: AP/Alexei NikolskyPool Sputnik Kremlin
Presiden Rusia Vladimir Putin

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia, Vladimir Putin, menandatangani undang-undang yang memberi mantan presiden kekebalan dari penuntutan hukum. Aturan baru itu pun memungkinkan mantan presiden menjadi senator seumur hidup di majelis tinggi Parlemen.

Mantan presiden sudah berhak atas kekebalan dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukan selama menjabat. Hanya saja, undang-undang baru memberi mereka kekebalan seumur hidup dan tidak dapat ditangkap, digeledah, diinterogasi atau diadili. Undang-undang baru juga akan mempersulit pencabutan kekebalan mantan presiden.

Baca Juga

Dikutip dari Aljazirah, undang-undang lain yang ditandatangani Putin memungkinkan presiden untuk menunjuk hingga 30 senator ke Dewan Federasi, majelis tinggi Rusia, dan bisa langsung bergabung dengan Dewan begitu meninggalkan jabatan.

Undang-undang baru tersebut mengikuti reformasi besar-besaran sistem politik Rusia yang diprakarsai oleh Putin tahun ini. Poin yang dikejar antara lain, memungkinkan dia untuk mencalonkan diri selama dua masa per enam tahun lagi di Kremlin jika mau.

Aturan baru itu adalah bagian dari amandemen konstitusi yang disetujui pada musim panas dalam pemungutan suara nasional. Keputusan tersebut memungkinkan Putin tetap menjadi presiden hingga 2036, kalau tidak, masa jabatannya berakhir pada 2024.

Pria berusia 68 tahun itu telah menikmati masa jabatan kedua berturut-turut dan keempat secara keseluruhan. Pada Selasa (22/12), majelis rendah State Duma juga mengesahkan undang-undang yang membuat informasi tentang sistem peradilan Rusia, penegakan hukum dan badan pengatur serta badan militer dirahasiakan. RUU itu sekarang mengharuskan tanda tangan Putin menjadi undang-undang, sebuah langkah yang dianggap formalitas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement