Selasa 22 Dec 2020 12:15 WIB

Penumpang Diimbau Tes Antigen Sebelum Tiba di Bandara

Tes antigen sebelum ke bandara memudahkan dan melancarkan perjalanan penumpang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang pesawat mengantre untuk mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). PT Angkasa Pura II mulai memberlakukan tes cepat antigen bagi para penumpang pesawat berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan sebagai syarat penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini (22/12).
Foto: Antara/Fauzan
Calon penumpang pesawat mengantre untuk mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). PT Angkasa Pura II mulai memberlakukan tes cepat antigen bagi para penumpang pesawat berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan sebagai syarat penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mengimbau penumpang pesawat dapat melakukan rapid test antigen sebelum tiba di bandara. Direktur Operasi dan Pelayanan AP II II Muhammad Wasid mengungkapkan saat ini bandara cukup sibuk melayani arus mudik dalam periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 di Bandara Soekarno-Hatta.

Dia mengatakan, jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta meningkat dalam beberapa hari terakhir. “Begitu banyak penumpang dengan berbagai tujuan ke seluruh Indonesia. Kami persiapkan personel semaksimal mungkin, 100 persen staf dikerahkan,” kata Wasid dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (22/12).

Baca Juga

Untuk itu, Wasid mengimbau calon penumpang pesawat dapat melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu di fasilitas-fasilitas kesehatan. Hal tersebut dapat dilakukan sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta agar proses keberangkatan berjalan lancar.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, surat hasil tes Covid-19 akan divalidasi oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Pemeriksaan juga akan dilakukan oleh petugas check in maskapai.

“Kami mengimbau supaya calon penumpang pesawat telah memiliki surat tes Covid-19 sebelum tiba di bandara. Bagi yang sudah memiliki surat hasil tes itu, cukup datang dua jam sebelum keberangkatan,” ungkap Agus.

Saat ini, setiap calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. Begitu juga sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, calon penumpang pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru 2020/2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa. Khusus penerbangan menuju Denpasar, surat yang ditunjukkan adalah hasil negatif menggunakan PCR Test paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement