Selasa 22 Dec 2020 10:15 WIB

India Tebang 10 Ribu Pohon Apel Warga Kashmir

Penduduk Kashmir takut digusur India dari tanah leluhurnya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
India Tebang 10 Ribu Pohon Apel Warga Kashmir. Peternak lebah Kashmir memamerkan tas jinjing penuh lebah di sebuah peternakan di pinggiran Srinagar, ibu kota musim panas Kashmir India, 13 Oktober 2020.
Foto: EPA-EFE/FAROOQ KHAN
India Tebang 10 Ribu Pohon Apel Warga Kashmir. Peternak lebah Kashmir memamerkan tas jinjing penuh lebah di sebuah peternakan di pinggiran Srinagar, ibu kota musim panas Kashmir India, 13 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Penduduk Kashmir yang mayoritas Muslim merasa takut digusur dari tanah leluhur mereka setelah lebih dari 10 ribu pohon apel dicabut oleh pemerintah India. Puluhan ribu pohon apel tersebut telah dihancurkan di distrik Budgam dan Pulwama sejak akhir November, dan berdampak pada kehidupan lebih dari 3.000 keluarga.

Seperti dilansir dari Arab News, Sabtu (19/12), pihak berwenang mengatakan langkah itu untuk mengusir penghuni ilegal di kawasan hutan. Sementara, penduduk setempat berpendapat langkah itu justru merupakan upaya mengeluarkan penduduk Kashmir dari tanah leluhurnya.

Baca Juga

Ketegangan antara penduduk Kashmir dan India meningkat setelah wilayah itu kehilangan status khususnya tahun lalu dan diberlakukannya undang-undang domisili baru. Peraturan itu memungkinkan orang luar dari bagian lain India untuk tinggal di Kashmir, satu-satunya wilayah mayoritas Muslim di negara itu.  

"Saya telah tinggal di tanah ini selama lebih dari tiga generasi," kata desa Sheikhor di distrik Pulwama Shakeel Ahmad Hajam kepada Arab News, pekan lalu.

Menurut dia, pada bulan lalu pihak berwenang telah menebang semua pohon apel dan perkebunan lain yang telah ditanam penduduk Kashmir dari generasi ke generasi. Setelah pencabutan status khusus Kashmir tahun lalu, kata dia, pemerintah India sekarang ingin mengeluarkan penduduk Kashmir dari tanah leluhurnya.

“Setelah menghapus status khusus, pemerintah sekarang mengejar tanah kami. Saya takut pemerintah ingin menempatkan warga non-Kashmir di tanah kami,” jelasnya.

Kepala Desa Mujapathar di Kecamatan Budgam Nazir Ahmad Danda juga khawatir dengan apa yang akan terjadi pada orang-orang seperti dirinya yang sudah turun-temurun tinggal di kawasan hutan. “Bagi kami, ini adalah krisis eksistensial,” katanya.

“Pohon-pohon yang dirusak petugas kehutanan ini adalah bagian dari keberadaan kami. Kami, orang nomaden, bergantung pada hasil untuk menopang diri kami sendiri di tempat yang keras ini di mana Anda tidak dapat menumbuhkan apa pun,” ujarnya.  

Undang-Undang Hak Hutan (FRA) 2006 memberi penduduk hutan hak untuk hidup di atas tanah, mengelolanya, memanfaatkan hasil hutan kecil dan menggunakan hutan untuk penggembalaan. Namun, aktivis hak hutan yang berbasis di Kashmir, Shaikh Rasool melihat ada upaya pemerintah India untuk mengusir masyarakat lokal sebagai langkah untuk memfasilitasi kepentingan perusahaan.

“Dengan menghancurkan habitat penghuni hutan, rezim saat ini mencoba membantu korporasi dan menekan serta memberangus suara orang miskin,” ucapnya.

https://www.arabnews.com/node/1779471/world

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement