Selasa 22 Dec 2020 06:57 WIB

Pemeriksaan Hasil Covid-19 di Bandung hingga 8 Januari 2021

Pemeriksaan Hasil Tes Covid-19 di Tempat Wisata di Bandung hingga 8 Januari 2021

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Pemeriksaan Hasil Tes Covid-19 di Tempat Wisata di Bandung Diberlakukan hingga 8 Januari 2021
Pemeriksaan Hasil Tes Covid-19 di Tempat Wisata di Bandung Diberlakukan hingga 8 Januari 2021

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengelola tempat wisata di Kota Bandung diwajibkan untuk memeriksa hasil rapid test antigen ataupun swab PCR para pengunjung yang akan masuk. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Implementasi langkah ini dimulai sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. 

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 440/SE.149-Bag.Huk perihal Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa. Wali Kota Bandung Oded M. Danial menandatangani surat tersebut pada Senin (21/12/2020).

Dalam poin keenam surat edaran tersebut, tertulis bahwa protokol kesehatan di daerah tujuan wisata harus diperketat. Pertama adalah dengan mewajibkan para pengunjung untuk bertanggung jawab pada kesehatan masing-masing serta taat pada protokol kesehatan.

Kedua, dengan membatasi jumlah pengunjung. Hal ini dilakukan lewat pemberlakuan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.

Ketiga, dengan mewajibkan pengunjung menunjukan keterangan hasil negatif dari uji rapid test antigen ataupun PCR. Untuk rapid test antigen, hasil negatif berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan. Sementara hasil PCR berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement