Selasa 22 Dec 2020 06:31 WIB

Menpan Keluarkan SE Perketat Cuti ASN di Libur Nataru

Sebelumnya Menpan mengeluarkan imbuan agar ASN tak bepergian ke luar daerah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Apartur Sipil Negara (ASN)
Foto: mgrol100
Ilustrasi Apartur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memperketat pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun baru 2021. Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) MenPAN Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian le Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam masa Pandemi Covid-19.

Pengetatan pemberian cuti ASN ini, sebelumnya diikuti dengan imbauan MenPAN agar ASN tidak bepergian ke luar daerah pada libur natal dan tahun baru. "Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur natal dan tahun baru 2021. Maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19 ini," demikian bunyi SE yang dikutip pada Selasa (22/12).

Baca Juga

Dalam edaran, Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Namun, PPK juga diminta memperhatikan beberapa hal dalam pemberian cuti bagi ASN. Di antaranya adalah memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN. Lalu juga memperhatikan persyaratan yang diatur di dalam PP No.11/2017 tentang PP Manajemen PNS sebagaimana yang diubah ke PP 17/2020. Selain itu juga memprhatikan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Tjahjo juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. “Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman dsiiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut. Masa berlaku SE sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.

Sebelumnya, dalam SE tersebut, Tjahjo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun apabila, ASN dan keluarga perlu melakukan kegiatan berpergian maka harus memperhatikan beberapa hal yakni; pertama peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 "Keempat protokol kesehatan oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement