Senin 21 Dec 2020 22:48 WIB

Kemenag Bentuk Tim Investigasi Kasus Kotak Amal

LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah sudah didata

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memberikan keterangan saat konferensi pers jelang Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2019 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (26/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memberikan keterangan saat konferensi pers jelang Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2019 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kementerian Agama membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal ini disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin seperti rilis yang diterima Republika.co.id pada Senin (21/12).

“Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan Kepala Seksi Zakat di tiga wilayah yakni Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur sudah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah. “Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan polda setempat,” ujar dia.

Sementara itu terkait solusi jangka panjang, Kamaruddin menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” kata dia.

 

Kamaruddin menegaskan Kemenag juga akan melanjutkan pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan Baznas tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat. Hal ini sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Tak hanya itu, Kemenag juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran. “Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran,” jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement