Senin 21 Dec 2020 20:45 WIB

Al-Azhar Mesir Keluarkan Fatwa Soal Ikhwanul Muslimin

Fatwa tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah Al-Azhar

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Logo ikhwanul muslimin
Foto: tangkapan layar wikipedia.org
Logo ikhwanul muslimin

IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Pusat Global Fatwa Al-Azhar Mesir mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa bergabung dengan Ikhwanul Muslimin dan kelompok teroris lainnya dilarang menurut syariah dan bahwa Tuhan melarang perpecahan dan perselisihan.

Surat kabar Mesir Al-Watan menyebutkan dalam fatwanya, Al-Azhar menyatakan bahwa jelas bagi publik apa yang telah dilakukan oleh kelompok-kelompok seperti Ikhwanul Muslimin dalam mendistorsi beberapa ayat, memotongnya dari konteks mereka, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan merusak negeri.

"Keanggotaan dalam kelompok ekstremis ini dianggap dilarang oleh Syariah. Bergabung dengan Ikhwanul Muslimin teroris dilarang oleh hukum dan dianggap bekerja sama dalam amoralitas dan agresi, karena kelompok itu melanggar hukum Tuhan dan terlibat dalam terorisme," kata anggota Akademi Riset Islam, Abdullah Al-Najjar, dilansir di Arab News, Senin (21/12).

Peneliti dalam urusan agama dan gerakan Islam, Hussein Al-Qadi, mengatakan bahwa fatwa tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah Al-Azhar. Ia mengatakan, fatwa tersebut belum pernah dikeluarkan dari Al-Azhar sebelumnya.

Menurutnya, berbagai pernyataan yang dikeluarkan oleh Al-Azhar yang menggambarkan Ikhwanul Muslimin sudah ketinggalan zaman. Padahal, Imam Muhammad Mustafa Al-Maraghi, pembaharu dan rektor Al-Azhar, telah menuntut pembubaran Ikhwanul Muslimin.

Ia menambahkan, Al-Azhar Al-Sharif pernah menerbitkan pada 1965 sebuah laporan yang menyangkal pemikiran Sayed Qutb dan menunjukkan bahwa itu sesat. Qutb adalah anggota terkemuka Ikhwanul Muslimin Mesir pada 1950-an dan 1960-an. Karena itu, menurutnya, fatwa yang dikeluarkan hari ini yang melarang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin konsisten dengan gerakan Al-Azhar ke arah itu.

"Saya pikir fatwa ini adalah langkah penting yang patut dipuji, dan upaya yang lebih besar harus didasarkan pada langkah ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement