Senin 21 Dec 2020 20:42 WIB

PHRI: Masyarakat Beralih Berlibur ke Pulau Jawa

Salah satu penyebabnya karena pemerintah mewajibkan PCR bagi yang berlibur ke Bali.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Thomas, Padang-Padang, Badung, Bali. Saat ini, tujuan wisatawa menjelang akhir tahun 2020 bukan lagi ke Bali melainkan ke Pulau Jawa.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Sejumlah wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Thomas, Padang-Padang, Badung, Bali. Saat ini, tujuan wisatawa menjelang akhir tahun 2020 bukan lagi ke Bali melainkan ke Pulau Jawa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan masyarakat akan beralih untuk liburan ke Pulau Jawa daripada Bali. Hal ini disebabkan karena pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk masyarakat yang akan berlibur ke Bali.

"Saya lihat banyak masyarakat yang membatalkan ke Bali ya karena peraturan pemerintah yang mewajibkan masyarakat yang ke Bali tes PCR H-2 sebelum penerbangan serta tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali. Hal ini juga akan membuat okupansi hotel di Bali akan mengalami penurunan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (21/12).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan dengan kebijakan pemerintah terkait hal tersebut. Masyarakat lebih memilih berlibur ke pulau Jawa. Sebab, di pulau Jawa peraturannya tidak seketat mau pergi ke Bali. Maka dari itu, okupansi hotel di pulau Jawa akan meningkat.

"Saya tidak khawatir ya kalau di Pulau Jawa. Penurunan okupansinya tidak separah di Bali. Datanya untuk hari ini belum ada. Kami akan berikan datanya pada (26/12). Biar bisa dilihat Bali tahun ini okupansi hotelnya seperti apa," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah akan memperketat pengawasan saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 dengan membuat aturan baru. Salah satunya yakni pengetatan wisatawan di rest area, hotel, dan tempat wisata Bali.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/12) malam. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 atau selanjutnya disebut SE Kementerian Perhubungan. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati meminta operator transportasi dapat mematuhi aturan baru tersebut.

“Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua  ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat,” kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/12).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement