Senin 21 Dec 2020 17:22 WIB

Ratusan Satpol PP Bandar Lampung Patroli Perayaan Tahun Baru

Wali Kota Bandar Lampung mengeluarkan edaran agar tak menggelar perayaan tahun baru.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Satpol PP
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, Ratusan Satpol PP Patroli Saat Libur Nataru

BANDAR LAMPUNG -- Wali Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan perayaan pergantian tahun. Ratusan anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung diturunkan untuk patroli mengamankan libur natal dan tahun baru, agar tidak terjadi kerumunan pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, anggotanya akan mengawasi selama libu nataru, dalam rangka mengamankan SE Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/4016/IV.06/XII/2020 tentang Larangan Perayaan Pergantian Tahun Baru.

“Anggota kami akan turun mengawasi di lapangan, hal tersebut dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kota Bandar Lampung,” kata Suhardi Syamsi di Bandar Lampung, Senin (21/12).

 

Dia mengatakan, ratusan anggota Satpol PP akan melakukan pengawasan dengan cara berpatroli di jalan-jalan protokol dalam kota, dan juga tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Selain pengawaman tempat kerumunan, petugas juga mengawasi kegiatan masyarakat yang menimbulkan keresahan sosial pada malam tahun baru.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, tim akan turun ke tempat-tempat hiburan malam yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Terkait adanya laporan tempat hiburan malam yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dia mengatakan hal tersebut segera dilakukan pengecekan di lapangan.

Menurut dia, selama masa pandemi Covid-19, bagi tempat hiburan dan juga tempat dagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti dalam program 3M memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, maka tim Satgas akan menutupnya. Beberapa tempat usaha, ujar dia, telah ditutup sementara, karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Puluhan tempat usaha yang diberikan sanksi tersebut, masih ada yang belum buka, hingga pemiliknya melaporkan siap melaksanakan protokol kesehata pada aktivitas tokonya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement